PENGUMUMAN


21 March 2025 - 10:32:04
PENGUMUMAN SELEKSI PEGAWAI RSUD
PENGUMUMAN REKRUTMEN RSUD BLUD

PENGUMUMAN REKRUTMEN RSUD BLUD

NOMOR: 49 TAHUN 2025

TENTANG SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) PENEMPATAN DI UNIT PELAYANAN TEKNIS DAERAH (UPTD) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) LABUAN DAN UNIT PELAYANAN TEKNIS DAERAH (UPTD) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) CILOGRANG DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2025

I. FORMASI JABATAN

Alokasi Formasi Jabatan yang dibutuhkan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan sebanyak adalah 359 (tiga ratus lima puluh sembilan) Pegawai dan Alokasi Formasi Jabatan yang dibutuhkan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng, masing- masing adalah 359 (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan) Pegawai dengan rincian jumlah dan persyaratan teknis administrasi sebagai berikut:

NO NAMA JABATAN PENDIDIKAN FORMASI PERSYARATAN ADMINISTRASI
RSUD LABUAN RSUD CILOGRANG
1 Dokter Umum Kedokteran Umum 25 25
  1. Surat Lamaran Bermaterai (10.000)
  2. Ijazah Asli
  3. Transkrip Nilai Asli
  4. Surat Pernyataan Bermaterai (10.000)
  5. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih Berlaku
  6. Sertifikat Pelatihan Advanced Trauma Life Support (ATLS) atau Advanced Cardiac Life Support (ACLS)
  7. IPK Minimal 2,75
2 Apoteker S1-Farmasi 10 10
  1. Surat Lamaran Bermaterai (10.000)
  2. Ijazah Asli
  3. Transkrip Nilai Asli
  4. Surat Pernyataan Bermaterai (10.000)
  5. Memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih Berlaku
  6. IPK Minimal 2,75
  7. Memiliki Pengalaman Kerja Pada Layanan Kesehatan Minimal 1 Tahun
3 Tenaga Teknis Kefarmasian D3-Farmasi 10 10
4 Perawat Ahli Pertama S1-Ners Keperawatan 40 40
  1. Surat Lamaran Bermaterai (10.000)
  2. Ijazah Asli
  3. Transkrip Nilai Asli
  4. Surat Pernyataan Bermaterai (10.000)
  5. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih Berlaku
  6. Sertifikat Pelatihan Basic Trauma Life Support (BTLS)/ Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS)/ Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD)
  7. IPK Minimal 2,75
  8. Memiliki Pengalaman Kerja Pada Layanan Kesehatan Minimal 1 Tahun
5 Perawat Terampil D3-Keperawatan 94 94
6 Terapis Gigi dan Mulut D3-Keperawatan Gigi 5 5
  1. Surat Lamaran Bermaterai (10.000)
  2. Ijazah Asli
  3. Transkrip Nilai Asli
  4. Surat Pernyataan Bermaterai (10.000)
  5. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih Berlaku
  6. IPK Minimal 2,75
7 Bidan Ahli Pertama S1-Profesi Kebidanan 6 6
8 Bidan Terampil D3-Kebidanan 20 20
9 Tenaga Sanitasi Lingkungan/Sanitarian S1-Kesehatan Lingkungan 3 3
10 Tenaga Promosi Kesehatan S1-Promosi Kesehatan 2 2
11 Pembimbing Kesehatan Kerja S1-Kesehatan Masyarakat (K3 RS) 1 1
12 Administrator Kesehatan/Penata Layanan Operasional S1-Gizi 2 2
13 Epidemiologi Kesehatan S1-Epidemiologi 2 2
14 Psikolog Klinis i S1-Psikologi 1 1
15 Fisikawan Medis S1-Fisika Medis 2 2
16 Nutrionis Terampil D3-Gizi 3 3
17 Asisten Penata Anestesi D3-Pranata Anestesi 16 16
18 Radiografer Terampil D3-Radiografer 10 10
19 Teknisi Transfusi Darah D3-Teknik Transfusi Darah 1 1
20 Perekam Medis Terampil D3-Rekam Medis 10 10
21 Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil D3-Analis Kesehatan 10 10
22 Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil D3-Fisioterapis 3 3
23 Teknisi Elektromedis D3-Teknik Elektromedik 2 2
24 Pranata Laboratorium Kesehatan S1-Teknik Biomedis 2 2
25 Penata Layanan Operasional S1-Akuntansi 2 2
  1. Surat Lamaran Bermaterai (10.000)
  2. Surat Pernyataan Bermaterai (10.000)
  3. Ijazah Asli
  4. Transkrip Nilai Asli
  5. IPK Minimal 2,75
  6. Memiliki Pengalaman Kerja Minimal 1 Tahun
26 Penata Layanan Operasional S1-Ekonomi Manajemen 2 2
27 Pranata Komputer/Penata Layanan Operasional S1-Teknik Informatika 2 2
28 Penata Layanan Operasional S1-Teknik Kelistrikan 1 1
29 Pranata Komputer S1-Teknik Komputer 2 2
30 Penata Layanan Operasional S1-Mechanical engineering 2 2
31 Penata Layanan Operasional S1-Semua Jurusan 25 25
32 Pengelola Layanan Operasional D3-Akuntansi 2 2
33 Pengelola Layanan Operasional D3-Ekonomi Manajemen 4 4
34 Pengelola Layanan Operasional D3-Teknik Informatika 4 4
35 Operator Layanan Operasional SMK Tenaga Listrik 3 3
36 Operator Layanan Operasional SMK Teknik Komputer dan Jaringan 3 3
37 Operator Layanan Operasional SMK Teknik engineering 2 2
38 Operator Layanan Operasional SMA/SMK 25 25
Total 359 359

II. PERSYARATAN UMUM

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian;
  • Sehat jasmani dan rohani.

III. TAHAPAN DAN BOBOT PENILAIAN

Penentuan akhir calon Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng ditetapkan berdasarkan capaian hasil dari tes Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara. Dalam rangka percepatan untuk memenuhi kebutuhan dan memperhatikan kondisi geografis lokasi kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng, Pemerintah Provinsi Banten memberikan Afirmasi penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Bagi peserta pelamar yang berasal / domisili Kabupaten Lebak yang melamar ke UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng dan pelamar yang berasal/domisili Kabupaten Pandeglang yang melamar ke UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), diberikan penambahan Nilai sebesar 30% atau penambahan sebesar 150 poin dalam skor CAT;
  2. Bagi pelamar yang berasal/domisili di lingkungan Provinsi Banten kecuali Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), diberikan penambahan Nilai sebesar 10% atau penambahan sebesar 50 poin dalam skor CAT ;
  3. Khusus bagi pelamar pada formasi Dokter Umum, Perawat Ahli Pertama dan Terampil serta Bidan Ahli Pertama dan Terampil yang memiliki kompetensi yaitu :
NO FORMASI JENIS KOMPETENSI BESARAN AFIRMASI
1 Dokter Umum Sertifikat Pelatihan Advanced Trauma Life Support (ATLS) atau Advanced Cardiac Life Support (ACLS) Yang Masih Berlaku 5% (atau penambahan sebesar 25 poin dalam skor CAT)
2 Perawat Ahli Pertama dan Terampil Sertifikat Pelatihan Basic Trauma Life Support (BTLS)/ Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS)/ Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) Yang Masih Berlaku
3 Bidan Ahli Pertama dan Terampil Sertifikat Pelatihan Penanganan Gawat Darurat Obstetri dan Neonatal (PPGDON) Yang Masih Berlaku

IV. TATA CARA PELAMARAN

Pengumuman dan Tata Cara Pelamaran Seleksi Pegawai penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dapat dilihat pada website rekrutmen.bantenprov.go.id dan media informasi lainnya;

V. DOKUMEN UNGGAH

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah melalui laman rekrutmen.bantenprov.go.id dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Banten, diketik menggunakan komputer, dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada laman rekrutmen.bantenprov.go.id pada menu download);
  3. Surat Pernyataan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp. 10.000 (format dapat diunduh pada laman rekrutmen.bantenprov.go.id pada menu download);
  4. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, merupakan dokumen tambahan khusus untuk Pendidikan Profesi melampirkan ijazah S.1 dan profesi;
  5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, merupakan dokumen tambahan khusus untuk Pendidikan Profesi melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan profesi;
  6. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  7. Surat Pengalaman kerja (Paklaring)
  8. Pas foto close up terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm, tampak depan berlatar belakang merah.
  9. Surat Keterangan Pengalaman Kerja

VI. PENGUMUMAN SELEKSI

Memperhatikan Surat PJ. Sekretaris Daerah Provinsi Banten perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Untuk Penempatan Di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng Tahun Anggaran 2025, jadwal pelaksanaan seleksi adalah sebagai berikut:

No Kegiatan Jadwal
1 Pengumuman dan Pendaftaran Seleksi 21 Maret 2025 s.d 03 April 2025
2 Verifikasi Administrasi 22 Maret 2025 s.d 04 April 2025
3 Pengumuman Kelulusan Administrasi 05 April 2025
4 Masa Sanggah 6 s.d 7 April 2025
5 Pengumuman Hasil Masa Sanggah 8 April 2025
6 Pelaksanaan Seleksi CAT 10 April 2025 s.d 20 April 2025
7 Penetapan Kelulusan 25 April 2025
8 Pemberkasan dokumen pelamar lulus 26 s.d 27 April 2025
9 Penandatanganan Perjanjian Hubungan Kerja dan SK Pengangkatan 28 s.29 April 2025
10 Habituasi dan Pengurusan SIP 28 April s.d 15 Mei 2025

VI. DASAR HUKUM

Seluruh ketentuan terkait Penerimaan Seleksi Pegawai penerimaan Calon Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025 mengacu pada:

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No.128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Undang - undang nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105);
  4. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Percepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan Untuk Mendukung Implementasi Transformasi Kesehatan;
  5. Peraturan Gubernur Banten Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
  6. Peraturan Gubernur Banten Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten;
  7. Keputusan Gubernur Nomor 89 Tahun 2025 Tentang Penerapan Badan layanan Umum Daerah (BLUD) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Labuan dan Rumah Sakit Umum Daerah Cilograng
  8. Keputusan Gubernur Banten Nomor 133 Tahun 2025 Tanggal 19 Maret 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten Nomor 93 Tahun 2025 Tantang Rencana Kebutuhan Pengangkatan Pegawai Non ASN pada BLUD RSUD Labuan Periode Tahun 2025-2029;
  9. Keputusan Gubernur Banten Nomor 134 Tahun 2025 Tanggal 19 Maret 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten Nomor 94 Tahun 2025 Tantang Rencana Kebutuhan Pengangkatan Pegawai Non ASN pada BLUD RSUD Cilograng Periode Tahun 2025-2029;
  10. Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor : 800/6080/DINKES/2024 tentang Pemenuhan SDM RSUD Cilograng dan RSUD Labuan;
  11. Nota Dinas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor 800/3560-BKD/XII/2024, tanggal 27 Desember 2024, perihal Pengisian SDM UPTD RSUD Labuan dan UPTD RSUD Cilograng;
  12. Surat Gubernur Banten kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Up. Direktur BUMD, BLUD dan BMD Nomor B-800.1.2/46/BKD/2025 tanggal 04 Januari 2025 tentang Pengadaan Pegawai BLUD untuk Rumah Sakit Umum Daerah Dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten; dan
  13. Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.13.3/399/Keuda tanggal 23 Januari 2025 tentang Penjelasan terkait pengadaan Pegawai BLUD dari Tenaga Profesional Lainnya;
  14. Surat kepala BKN cq. Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Nomor : 1831/B-KS.04.01/SD/E/2025 tentang Fasilitasi Seleksi Penerimaan Pegawai BLUD untuk RSUD Di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
  15. Surat PJ. Gubernur Banten Kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B-800/158/BKD/2025 Tanggal 05 Februari 2025 Tentang Pengangkatan Pegawai BLUD Untuk Rumah Sakit Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;

VII. LAIN-LAIN

  1. Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan Calon Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025 tidak dipungut biaya;
  2. Jika peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta dianggap gugur;
  3. Keputusan Panitia Penerimaan Calon Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
  4. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
  5. Pemerintah Provinsi Banten tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia, peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan Pegawai Calon Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng;
  6. Dalam hal peserta seleksi dikemudian hari terbukti ditemukan dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan pada saat proses seleksi dan sudah dinyatakan lulus tahap akhir maka akan dibatalkan status kelulusannya;
  7. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di rekrutmen.bantenprov.go.id apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir;

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.

Dikeluarkan di : Serang
Pada tanggal : 20 Maret 2025
Pj. SEKRETARIS DAERAH
Selaku Ketua Panitia Seleksi


NANA SUPIANA

Info Detail Pengumuman dapat diunduh disini


...
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.

© 2025 PEMERINTAH PROVINSI BANTEN